Dinas Perhubungan Kabupaten Demak menggelar giat operasi yustisi penengakan perda no. 3 tahun 2020 tentang perparkiran di wilayah kabupaten demak.(Rabu,20 juli 2022)
kegiatan ini Operasi Yustisi Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Operasi dipimpin oleh Satpol PP dengan target lokasi :
1. Toko Sepatu Enggal
2. Oppa Milk
3. Ayam Geprek Mak Nyak
4. OTI
5. Mie Tek Podo Moro
6. Wr. Lamongan Unisfat
7. Bakso depan Dinas Pariwisata
Tindakan yang dilakukan yaitu mendata jukir dan KTP dibawa ke kantor supaya dibuatkan ijin agar menjadi legal. Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan parkir Ilegal yang ada di Kabupaten Demak dan meningkatkan PAD.
More Stories
PERSIAPAN LOMBA KEBERSIHAN TAMAN TUNTANG DALAM RANGKA HUT RI KE 78 TH
PAM DALAM RANGKA PEMBERANGKATAN IRING – IRINGAN TUMPENG SONGO
Tekan Kecelakaan Lalu Lintas, Dishub Demak Gelar Lomba Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ