April 24, 2024

DINAS PERHUBUNGAN KAB. DEMAK

Jl. Sultan Trenggono Nomor 16 Katonsari Demak

STRUKTUR ORGANISASI

SEJARAH

Dinas Perhubungan pertama berdiri dinamakan dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sejak ditetapkan Undang-Undang No.25 tentang kewenangan atau penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2002.

Berawal dari instansi yang Bernama Kantor Cabang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Demak.

Instansi tersebut berubah menjadi nama yaitu “Kantor Perhubungan Demak”.

Pada tahun 2002 ada perombakan struktur organisasi, Sebelumnya Kantor Cabang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Demak semakin berkembang sehingga dibutuhkan perombakan struktur organisasi untuk menjawab tantangan yang semakin kompleks dalam permasalahan transportasi dan perubahan nama menjadi “ Kantor Perhubungan Demak”.

Pada tahun 2008 dalam era informasi daerah dituntut untuk menjebatani komunikasi dan informasi yang sebelumnya dianggap tersendat,sehingga diwajibkan ikut serta dalam penyebaran komunikasi dan informasi Kantor Perhubungan semakin mempunyai banyak kewenangan selain menangani permasalahan transportasi baik darat, laut.

Semenjak menjebatani komunikasi dan informasi maka Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak yang secara tertulis dibawah naungan Departemen Perhubungan, Departemen Komunikasi dan Informasi, dan Departemen Dalam Negeri (dalam kaitanya dengan penyelenggaraan pemerintah).

Pada tahun 2016 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika melakukan perubahan nama menjadi “Dinas Perhubungan Kabupaten Demak” dan atas peraturan daerah Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak  dan peraturan bupati No. 53 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Demak.

Dinas Perhubungan Kabupaten Demak mempunyai dasar hukum :

  1. Undang-Undang No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah.
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  3. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang Keuangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi
  4. Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi perangkat Daerah
  5. Keptusan Meneteri dalam Negeri No. 50 tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten / Kota.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Demak No.4 Tahun 2001 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis derah di Lingkungan Pemerintah kabupaten Demak.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
  8. Peraturan Bupati Demak No.53 Tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Demak.
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak.
  10. Peraturan Bupati Demak No. 66 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Demak.
  11. Peraturan Bupati Demak No. 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Demak.

Dinas Perhubungan Kabupaten Demak merupakan unsur pelaksanaan otonomi daerah di bidang perhubungan dan menjadi kewenangan daerah. Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

DalAm pelaksanaan atonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten Demak menyelenggarakan Pemerintah Daerah membentuk Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, merupakan intansi yang bertugas menyelenggarkan urusan pemerintah di bidang perhubungan pada Kabupaten Demak.

Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kab. Demak

Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kab. Demak

Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kab. Demak

                             KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KAB. DEMAK

TEMPAT TANGGAL LAHIR  : DEMAK, 18-05-1970
AGAMA                                            : ISLAM
ALAMAT                                           : GANG FLAMBOYAN I NO. 21 RT.01/02 SINGOREJO DEMAK
NIP : 197005181990011001
Pangkat / Golru : Pembina Utama Muda / IV/c 01-10-2023
Unit Kerja : Dinas Perhubungan
Jabatan : Kepala Dinas Perhubungan (II.b) TMT.15-06-2023
Pendidikan :
S-2 ILMU EKONOMI PEMBANGUNAN (2001)
Diklatpim :
Sepadya/Spama/Diklat Pim. Tk. III (2006))