April 26, 2024

DINAS PERHUBUNGAN KAB. DEMAK

Jl. Sultan Trenggono Nomor 16 Katonsari Demak

SEKSI WASDALOPS

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN OPERASIONAL :

Seksi Pengawasan, Pengendalian Operasional Lalu Lintas dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan pengendalian operasional lalu lintas.

Rincian tugas adalah sebagai berikut:

  1. Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi Pengawasan Pengendalian Operasional Lalu Lintas  sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis seksi Pengawasan Pengendalian Operasional Lalu Lintas  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan seksi Pengawasan Pengendalian Operasional Lalu Lintas;
  4. Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  5. Melakukan kegiatan Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas;
  6. Menyiapkan sistem informasi dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
  7. Menyiapkan bahan dan memberikan bimbingan/penyuluhan di bidang lalu lintas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Melakukan penindakan pelanggaran bidang Lalu Lintas sesuai kewenangannya;
  9. Melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan di wilayah kabupaten;
  10. Melakukan pengumpulan dan analisis data kecelakaan lalu lintas serta membuat usulan penanggulangannya;
  11. Melakukan   audit   keselamatan   jalan   di   wilayah   Daerah   secara periodik;
  12. Melakukan penyiapan bahan penyempurnaan operasional ketertiban dan kelancaran lalu lintas angkutan orang dan barang;
  13. Menyiapkan bahan bimbingan teknis perparkiran;
  14. Menyiapkan bahan dan merencanakan penetapan tarif retribusi perparkiran;
  15. Merencanakan perhitungan target retribusi perparkiran;
  16. Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan bahan rekomendasi izin usaha;
  17. Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  18. Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  19. Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  20. Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  21. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  23. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SEKSI WASDALOPS

♦ SOP Operasi Laik Jalan ♦