TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN OPERASIONAL :
Seksi Pengawasan, Pengendalian Operasional Lalu Lintas dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan pengendalian operasional lalu lintas.
Rincian tugas adalah sebagai berikut:
- Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi Pengawasan Pengendalian Operasional Lalu Lintas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis seksi Pengawasan Pengendalian Operasional Lalu Lintas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan seksi Pengawasan Pengendalian Operasional Lalu Lintas;
- Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
- Melakukan kegiatan Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas;
- Menyiapkan sistem informasi dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
- Menyiapkan bahan dan memberikan bimbingan/penyuluhan di bidang lalu lintas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan penindakan pelanggaran bidang Lalu Lintas sesuai kewenangannya;
- Melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan di wilayah kabupaten;
- Melakukan pengumpulan dan analisis data kecelakaan lalu lintas serta membuat usulan penanggulangannya;
- Melakukan audit keselamatan jalan di wilayah Daerah secara periodik;
- Melakukan penyiapan bahan penyempurnaan operasional ketertiban dan kelancaran lalu lintas angkutan orang dan barang;
- Menyiapkan bahan bimbingan teknis perparkiran;
- Menyiapkan bahan dan merencanakan penetapan tarif retribusi perparkiran;
- Merencanakan perhitungan target retribusi perparkiran;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan bahan rekomendasi izin usaha;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SEKSI WASDALOPS