Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Angkutan
Seksi Angkutan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas mengelola angkutan orang . Rincian tugas sebagai berikut:
- Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi Angkutan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis seksi Angkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan seksi Angkutan ;
- Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
- Mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data yang berhubungan dengan angkutan ;
- Menyiapkan bahan penerbitan izin usaha angkutan orang, izin trayek, kartu pengawasan, izin operasi taksi, angkutan sewa, angkutan karyawan dan angkutan pariwisata, izin insidentil, izin usaha angkutan barang, pengangkutan barang dan/atau pengangkutan barang yang bersifat khusus, serta izin dispensasi melalui jalan kabupaten;
- Melakukan pengumpulan dan analisa data untuk penetapan lokasi dan pengesahan rancang bangun terminal;
- Melakukan pengaturan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan terminal penumpang tipe C;
- Melakukan pengumpulan dan analisa data terkait penetapan tarif penumpang kelas ekonomi untuk angkutan pedesaan dan taksi yang wilayah pelayanannya dalam kabupaten;
- Melaksanakan pengawasan pengangkutan barang dan pengangkutan barang tertentu yang bersifat khusus yang berada dalam wilayah kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan pemantauan dan pencatatan secara berkala terhadap kepadatan lalulintas untuk kelancaran angkutan barang serta asal dan tujuan angkutan barang;
- Menyiapkan bahan rekomendasi izin usaha jasa expedisi/titipan;
- Melakukan penyiapan bahan sosialisasi di bidang angkutan orang, barang dan terminal;
- Menyiapkan dan merencanakan jaringan trayek ;
- Menyiapkan bahan dan merencanakan penetapan tarif retribusi terminal;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
|
STANDAR OPERASIONAL PRESEDURE DI SEKSI ANGKUTAN
-
-