Seksi Rekayasa Lalu Lintas
Tugas, Pokok dan Fungsi
Seksi Rekayasa Lalu Lintas dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem rekayasa lalu lintas yang berada dalam wilayah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian tugas sebagaimana sebagai berikut :
- Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi Rekayasa Lalu Lintas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis seksi Rekayasa Lalu Lintas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan seksi Rekayasa Lalu Lintas ;
- Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
- Melakukan pengumpulan data kinerja jaringan jalan, meliputi volume lalu lintas, kapasitas jalan, kecepatan perjalanan dan kerapatan/kepadatan lalu lintas;
- Melaksanakan inventarisasi, pengkajian kebutuhan dan pengadaan rambu, marka, traffic light, dan prasarana lalu lintas jalan lainnya;
- Melaksanakan penataan/pengaturan, pengawasan dan pemeliharaan rambu, marka, traffic light, dan prasarana lalu lintas jalan lainnya;
- Melakukan penilaian awal dalam rangka memberikan pertimbangan teknis rekomendasi Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN);
- Memberikan pertimbangan teknis penempatan reklame, papan informasi, dan sejenisnya yang dapat mempengaruhi sistem lalu lintas yang ada;
- Memberikan pertimbangan teknis perizinan dan memantau atas penyelenggaraan kegiatan penerbitan izin penggunaan jalan di luar fungsinya;
- Melakukan penyiapan bahan sosialisasi di bidang rekayasa lalu lintas;
- Menyiapkan perencanaan di Jalan Kabupaten, Jalan Provinsi dan Jalan Nasional;
- Melaksanakan pengawasan di Jalan Kabupaten;
- Menyiapkan bahan penetapan jalur lalu lintas dan jaringan transportasi di wilayah Kabupaten;
- Menyiapkan bahan penetapan lokasi dan batas wilayah pelayanan angkutan untuk daerah kabupaten;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
STANDAR OPERASIOANAL PROSEDUR SEKSI REKAYASA LALU LINTAS :