Seksi Teknis Keselamatan Prasarana dan Sarana dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi teknis keselamatan Prasarana dan sarana. Rincian tugas sebagai berikut:
- Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksiTeknis Keselamatan Prasarana dan Sarana sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis seksi Teknis Keselamatan Prasarana dan Sarana sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- Menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan seksi Teknis Keselamatan Prasarana dan Sarana;
- Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
- Mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data yang berhubungan keselamatan sarana angkutan jalan;
- Melakukan penyiapan bahan sosialisasi Teknis Keselamatan Prasarana dan Sarana jalan;
- Menyiapkan bahan, merencanakan dan melaksanakan penetapan biaya pengujian kendaraan bermotor (KIR);
- Menyelenggarakan uji kelayakan berkala kendaraan bermotor;
- Melaksanakan pengawasan dan pengembangan sistem pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
- Menyiapkan bahan, merencanakan dan melaksanakan penetapan denda bagi yang melampaui batas waktu pengujian kendaraan bermotor;
- Menyiapkan bahan, membuat dan mengirim surat peringatan batas waktu uji kendaraan bermotor;
- Merencanakan dan melaksanakan penetapan target pendapatan pengujian kendaraan bermotor;
- Menerima, menghimpun dan menyetorkan pendapatan pengujian kendaraan kepada Kas Daerah sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, petunjuk teknis dan perencanaan administrasi teknis perbengkelan kendaraan bermotor;
- Mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data yang berhubungan dengan perbengkelan kendaraan bermotor;
- Menyiapkan pemberian izin dan pengawasan perbengkelan dan karoseri kendaraan bermotor;
- Melakukan pembinaan perbengkelan dan karoseri kendaraan bermotor;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
|