Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Demak akan mulai mempersiapkan pengamanan dengan menempatkan posko terpadu pemantauan arus lalu lintas kendaraan selama moment Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Posko pemantauan Nataru itu, yakni di Wisma Halim. (Rabu,22/12/2021)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Demak, Drs. dwi Heru Asianto mengatakan, penempatan posko pemantauan arus lalin kendaraan untuk memudahkan memantau kendaraan selama moment Nataru. Pemantauan kendaraan baik dari luar kota dan dalam kota adalah giat rutin yang dilaksanakan Dishub tiap tahunnya agar dapat berjalan lancar dan tertib.
Selain itu, pada level 1 PPKM, masyarakat dilarang untuk menggelar pesta kembang api, arak-arakan dan pawau yang berpotensi mengundang kerumunan. Begitu juga, dilarang bepergian selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Untuk pengendara dari luar kota yang menggunakan kendaraan pribadi melintas di Kota demak masih berlaku minimal harus sudah divaksin. Selain itu, ketentuan ini juga berlaku misalnya di bandara, stasiun dan pelabuhan masih tetap harus tes antigen, PCR bebas Covid-19. Meski penderita Covid-19 di Kota Demak turun signifikan, namun tetap harus menerapkan prokes saat beraktivitas di luar,”imbuhnya.
More Stories
PENGATURAN LALU LINTAS WUJUD BENTUK PELAYANAN MASYARAKAT
PERSIAPAN LOMBA KEBERSIHAN TAMAN TUNTANG DALAM RANGKA HUT RI KE 78 TH
PAM DALAM RANGKA PEMBERANGKATAN IRING – IRINGAN TUMPENG SONGO