RAKOR OPEN DATA DAN DATA SPASIAL MENUJU SATU DATA DEMAK 2020

Sekretaris Dinas Perhubungan  Kab. Demak, Drs. Suharto  dan KaSub. Bag. Program dan Keuangan, Musafak, dan admin web PPID, Samsul Hidayat., mengikuti kegiatan Rakor Open Data dan Data Spasial Menuju Satu Data Demak tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Dinkominfo Kab. Demak di Gedung Pertemuan Wakil Bupati Lt. II.(Rabu, 26/2/2020) Continue reading “RAKOR OPEN DATA DAN DATA SPASIAL MENUJU SATU DATA DEMAK 2020”

RAKOR PERSIAPAN SOSIALISASI/ PENYULUHAN KETERTIBAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN BAGI ANAK SEKOLAH SMA / SMK 2020

Pemerintah Kab. Demak Melalui Dinas Perhubungan Kab. Demak Menyelenggarakan rakor Persiapan Sosialisasi/Penyuluhan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Tahun 2020, (26/2/2020)

Acara dihadiri oleh Perwakilan Dinas Perhubungan provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Demak, Kapolres Kab. Demak yang diwakili Kasat Lantas Polres Demak, serta tamu undangan.

Dalam laporan Kepala Dinas Perhubungan  menyampaikan kegiatan Rakor Persiapan  sosialisasi ketertiban lalu lintas dan angkutan tahun 2020 dimaksudkan untuk membentukan tim guna  memberikan pemahaman tentang peraturan dan tata cara berkendara di jalan serta untuk menumbuhkan kesadaran bagi para pengguna jalan untuk taat dan tertib berlalu lintas dimulai dari generasi muda khususnya pelajar sekolah agar dapat berkendara dengan aman, nyaman, dan selamat.

Selain itu juga, kegiatan penyuluhan nantinya bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan di Kab. Demak yang sebagian besar dialami oleh para pelajar.

Terbangunnya budaya tertib lalu lintas khususnya dikalangan pelajar nantinya, akan meningkatkan kualitas keselamatan dijalan dan menurunkan tingkat kecelakaan di Kab. Demak.

MEWUJUDKAN GERMAS ANGGOTA DISHUB IKUTI RAKOR GERMAS KAB. DEMAK

Hidup Sehat merupakan tanggungjawab seluruh komponen bangsa; baik aparatur pemerintah dan atau masyarakat itu sendiri. Gerakan Masyarakat Hidup Sehat atau GERMAS menjadi pilihan sekaligus perwujudan pelaksanaan tanggungjawab seluruh komponen bangsa. Senam sehat merupakan perwujudan dari aktivitas fisik yang merupakan salah satu komponen GERMAS.(25/2/2020). Continue reading “MEWUJUDKAN GERMAS ANGGOTA DISHUB IKUTI RAKOR GERMAS KAB. DEMAK”

PENGUMUMAN !! BIAYA DAN PERSYARATAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
    Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
    Tengah;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
    dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5049);
  3.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5);
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 4);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5);

B.  Persyaratan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

1)  Pengujian Berkala Pertama Kali

a)  BPKB asli beserta fotocopy

b)  STNK asli beserta fotocopy

c)  KTP Pemilik Kendaraan asli beserta fotocopy (apabila dikuasakan disertai Surat Kuasa dari Pemilik Kendaraan)

d)  Sertifikat Uji Type

e)  Sertifikat Registrasi Uji Type (dari Penanggungjawab Produksi) asli beserta fotocopy

f)     Sertifikat Rancang Bangun (dari Dirjenhub Darat dan Surat Keterangan hasil pemeriksaan mutu uji

g)  Surat Ijin Usaha (utk Kend. Tertentu)

h)  Surat Ijin Operasi Angkutan Sewa dan Pariwisata

i)      Surat Tera (utk Kend Taksi Meter, Tangki dan Kend yang menggunakan Bahan Bakar Gas)

B.   Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Sistem Mekanisme dan Prosedur pelaksanaan kegiatan pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :

  •  Pendaftaran

Pemilik Kendaraan / Pemohon mendaftarkan diri ke Bagian Administrasi dengan membawa persyaratan – persyaratan yang telah ditentukan

  •  Uji Berkala Pertama Kali

1)  Mengisi Formulir Permohonan

2)  Melunasi biaya uji

3)  Kendaraan dibawa ke Unit Pengujian Kendaraan Bermotor

2)  Penetapan dan Pembayaran Biaya Retribusi

  • Kendaraan yang telah selesai dilaksanakan pengujian, diwajibkan membayar biaya retribusi sesuai peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut :

1)  Penentuan besaran Retribusi berdasarkan Jenis Kendaraan

2)  Membeli Buku Uji (Kendaraan Baru/Buku Uji Habis) dan Tanda Lulus Uji / Plat Uji

3)  Perhitungan Jumlah dan Penetapan Retribusi

4)  Membayar Biaya Retribusi dan mendapatkan Tanda Bukti Pembayaran

 

STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI DINAS PERHUBUNGAN KAB. DEMAK

NO

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1

RETRIBUSI KENDARAAN BERMOTOR
A. MOBIL PENUMPANG UMUM 50.000,- PERKENDARAAN
B. MOBIL BUS
– KAPASITAS TEMPAT DUDUK 9

SAMPAI DENGAN 16 ORANG

50.000,- PERKENDARAAN
– KAPASITAS TEMPAT DUDUK 17

SAMPAI DENGAN 26 ORANG

55.000,- PERKENDARAAN
–  KAPASITAS       TEMPAT      DUDUK

LEBIH DARI 26 ORANG

60.000,- PERKENDARAAN
C. MOBIL BARANG
– JBB SAMPAI DENGAN 3500 KG 60.000,- PERKENDARAAN
–  JBB      3501       SAMPAI     DENGAN

14.000 KG

65.000,- PERKENDARAAN
– JBB LEBIH DARI 14.000 KG 70.000,- PERKENDARAAN
D.KERETA TEMPELAN/GANDENG 70.000,- PERKENDARAAN
E. TRAKTOR HEAD 70.000,- PERKENDARAAN

2

PENGGANTIAN TENDA UJI BERKALA,

BAUT, KAWAT DAN SEGEL

15.000,- PERKENDARAAN

3

PENGGANTIAN BUKU UJI BERKALA 20.000,- PERKENDARAAN

4

RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN

BERMOTOR               WAJIB              MILIK PEMERINTAH:

A. KENDARAAN          BUKAN          MILIK

BUMN/BUMD

50.000,- PERKENDARAAN
B. KENDARAAN MILIK BUMN/BUMD 60.000,- PERKENDARAAN

5

PENGGANTIAN    BUKU    UJI    KARENA

HILANG/RUSAK

150.000,- PERKENDARAAN

6

PENGGANTIAN TANDA UJI KARENA

HILANG/RUSAK

100.000,- PERKENDARAAN

7

RETRIBUSI          PENILAIAN        TEKNIK UNTUK PENGHAPUSAN KENDARAAN

BERMOTOR MILIK PEMERINTAH:

A. SEPEDA MOTOR 100.000,- PERKENDARAAN
B. KENDARAAN      BERMOTOR      RODA

EMPAT ATAU LEBIH

200.000,- PERKENDARAAN

8

DENDA    KETERLAMBATAN  UJI     PER

BULAN

25% X JBB PERKENDARAAN

Dihimbau kepada masyarakat umum yang ingin melakukan uji KIR di Dinas Perhubungan Kab. Demak agar supaya tidak lewat Oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.