Sosialisasi dan penertiban parkir sembarang di bawah rambu larangan parkir. (Rabu, 19/2/2020).
Petugas Dinas Perhubungan Kab. Demak melaksanakan giat penertiban parkir di bawah rambu larangan, sembarangan di kawasan pasar Bintoro Demak,
Adapun kawasan terlarang tersebut untuk memarkir kendaraan adalah area yang dipasang rambu larangan parkir di bahu jalan. Selain itu, pemilik kendaraan harus memperhatikan waktu yang diperbolehkan buat parkir. Jika tak ada rambu.
More Stories
PENGATURAN LALU LINTAS WUJUD BENTUK PELAYANAN MASYARAKAT
PERSIAPAN LOMBA KEBERSIHAN TAMAN TUNTANG DALAM RANGKA HUT RI KE 78 TH
PAM DALAM RANGKA PEMBERANGKATAN IRING – IRINGAN TUMPENG SONGO