GEMPUR ROKOK ILEGAL DENGAN SOSIALISASI KETENTUAN DIBIDANG CUKAI OLEH DISHUB DEMAK

Dinas Perhubungan Kabupaten Demak menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perundang – undangan Gempur rokok ilegal dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Kab. Demak Arief Sudaryanto SSos MSi menjelaskan, DBHCHT diperoleh Kabupaten Demak seiring keberadaan lahan pertanian tembakau dan pabrik rokok bercukai resmi. Meski perolehan turun dibanding tahun sebelumnya, 2024 ini Pemkab Demak memperoleh DBHCHT senilai Rp 40 miliar.

Lebih lanjut disampaikan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, DBHCHT digunakan untuk beberapa hal. Antara lain untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial. Di samping juga untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Secara garis besar DBHCHT dialokasikan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum atau pengawasan. Termasuk sosialisasi gempur rokok ilegal ini,” tuturnya, didampingi Subkor SDA pada Bagian Setda Demak Retno Widiyastuti, Senin (27/05/2024).

Mengenai alasan juri parkir menjadi sasaran sosialisasi, disebutkan, karena besarnya manfaat DBHCHT bagi masyarakat maka pencegahan peredaran rokok ilegal harus dilakukan secara masif. Termasuk melibatkan semua OPD, yang masing-masing memiliki mitra kerja atau elemen masyarakat binaan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Demak dalam hal ini memiliki kelompok binaan para juri parkir. Maka itu 130 orang juru parkir yang beroperasional di kantong parkir ruas jalan umum, area pasar dan kawasan pariwisata dihadirkan sebagai peserta sosialisasi.

PAM GIAT DALAM RANGKA PASAR KREMPYENG

 

Pengamanan Pada pasar krempyeng di jalan depan Terminal Bintoro Demak oleh Personil DInas Perhubungan Kab. Demak (Minggu, 4/9/2022). Petugas menutup dan menjaga keamanan kelancaran dalam kegiatan pasar krempyeng tersenut mulai dari pukul 06.00 – 10.00 WIB. Sebutan pasar krempyeng mengacu pada salah satu jenis pasar tradisional yang ada di Indonesia. Biasanya, pasar ini terletak di pinggiran jalan raya. Secara sarana maupun prasarana dan lokasinya juga sangat sederhana. Continue reading “PAM GIAT DALAM RANGKA PASAR KREMPYENG”

RAKOR PERSIAPAN PEMBAHASAAN RAPERBUP PARKIR

Dinas Perhubungan mengadakan rapat koordinasi dengan pembahasan raperbup parkir tahun 2021. (4/1/2021).

Adapun rapat tersebut diikut langsung oleh kepala dinas perhubungan kab. demak Drs. Dwi Heru Asianto dan diikuti oleh Plt. Sekretaris Dinhub Masruh SH.MH dan Kabid. Lalu Lintas dan Kabid Angkutan Jalan.

Adapun rapat dibahas oleh Ka. UPTD Sarana pra sarana perhubungan Tulus Wahyudi, S.Sos.

 

DINHUB DEMAK GELAR PEUTUPAN JALAN

Penutupan sejumlah ruas jalan di Kota demak masih berlaku. dinhub menyebut imbas penutupan jalan itu bisa mengurangi kerumunan masyarakat.

“Dari satgas belum mengadakan rapat evaluasi sehingga kami masih menunggu. Dibuka atau tidak. Sejauh ini masih ditutup,” ujar kasie wasdalops Sunoto, SE, Msi (14/10/20)

beliau  mengatakan sejauh ini belum ada lagi penambahan ruas jalan yang akan ditutup.

“Sejauh ini penutupan jalan yang dilakukan bersama dengan polisi kami rasa itu sangat efektif kurangi kerumunan massa. Karena pada saat jam-jam tersebut saat jalan ditutup maka titik-titik yang jadi kerumunan massa di kota demak berkurang. Harapannya dengan berkurangnya kerumunan massa penyebaran COVID-19 ini bisa menurun,” tuturnya.

Seperti diketahui, penutupan jalan dilakukan pemkab demak  dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

Buka tutup jalan dilakukan pagi hari dari Pukul 23.00-06.00 WIB,