PETUGAS PIKET POSKO TERMINAL SIAP!!

Serah Terima Tugas Jaga Pospam  Terminal Demak Dari Petugas Jaga Lama Ke Petugas Jaga Baru Minggu (09 /5 /2021). Adapun serah terima penjagaan pospam antara petugas pospam jaga lama dan petugas jaga baru yang terdiri dari  anggota dishub, lengkap berikut barang inventaris.
.
Kegiatan serah terima tersebut dilaksanakan setiap hari yang bertujuan untuk melaporkan kejadian selama 8 jam kepada petugas jaga baru dan untuk mengecek jumlah kekuatan anggota yang akan melaksanakan piket baru untuk kemudian dilaporkan kepada komandan regu.
.
Kekurangan yang dilakukan oleh petugas jaga lama akan menjadi koreksi dan diperbaiki oleh petugas jaga yang baru terutama dalam tugas pelayanan prima kepada masyarakat.

 

PETUGAS PIKET POSKO SHIFT II SIAP

Serah Terima Tugas Jaga Pospam  Bulusari Demak Dari Petugas Jaga Lama Ke Petugas Jaga Baru Sabtu Shift II (08/5 /2021).
Adapun serah terima penjagaan pospam antara petugas pospam jaga lama dan petugas jaga baru yang terdiri dari  anggota dishub, lengkap berikut barang inventaris.
.
Kegiatan serah terima tersebut dilaksanakan setiap hari yang bertujuan untuk melaporkan kejadian selama 8 jam kepada petugas jaga baru dan untuk mengecek jumlah kekuatan anggota yang akan melaksanakan piket baru untuk kemudian dilaporkan kepada komandan regu.
.
Kekurangan yang dilakukan oleh petugas jaga lama akan menjadi koreksi dan diperbaiki oleh petugas jaga yang baru terutama dalam tugas pelayanan prima kepada masyarakat.

 

PETUGAS DISHUB LAKSANAKAN PAM POSKO LEBARAN

Anggota Dinas Perhubungan Kab. Demak melaksanakan giat Pengamanan Posko Mudik Lebaran  pencegahan Covid-19, yang berlokasi di Wilayah terminal Bintoro demak, Kamis (6/05/2021)

Untuk mengantisipasi mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah, petugas dishub  melaksanakan pam posko penyekatan larangan mudik di terminal bintoro.

“Sesuai edaran posko itu diaktifkan 6 Mei nanti. karena sesuai adendum pengetatan dilakukan mulai 22 April sampai 24 Mei. Namun untuk posko penyekatan akan dimulai tanggal 6 Mei,” jelas kasie wasdalops sunoto, Se. M.Si .

Pemerintah sebelumnya melalui Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021.

Ketentuan larangan mudik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

PM ini berlaku sama, mulai 6-17 Mei 2021, juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran.