
KPU Kab. Demak menyelenggarakan rapat kordinasi pembersihan dan penertiban alat peraga kampanye (APK) serta pendistribusian logistik menjelang masa tenang pilkada, di KPU, Jumat (4/12/2020).
“Sesuai amanah PKPU, KPU wajib melaksanakan koordinasi dengan semua stakeholder terkait dengan pembersihan dan penertiban APK,” ujar Ketua KPU Kab. Demak.
Kegiatan ini dihadiri Satpol PP, Kesbangpol, LO, TNI, POlri Dan Dinas Perhubungan agar diperoleh kesepakatan bersama terkait pembersihan APK di masa tenang.
“Hari ini kami undang seluruh stakeholder mulai dari Satpol PP Kesbangpol, LO, TNI, Polri, dari Dinas Perhubungan semuanya kami undang untuk melakukan kesepakatan bersama terkait dengan pembersihan APK pada hari tenang ,” ucap Ketua KPU.
Sesuai dengan tahapan pilkada, maka selama 3 hari mulai 6-8 Desember masuk masa tenang. Sehingga seluruh APK harus diturunkan. Begitupun atribut yang berkaitan dengan ajakan memilih pasangan calon maupun kolom kosong (Kokos).
“Disepakati bahwa seluruh APK itu diminta tim pasangan calon menurunkan sendiri. Dalam hal nanti ada APK yang tidak diturunkan oleh tim kampanye maka nanti Satpol PP bersama penyelenggara akan menurunkan,” ujarnya