PEMADAMAN PJU DALAM RANGKA PPKM DARURAT

Upaya mengawal ketat PPKM Darurat di Kabupaten Demak terus dilakukan. Pemerintah Demak  terus sosialisasi, penertiban hingga pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

Namun, selain memberikan sanksi, Pemkan Demak punya cara lain dalam mengawal PPKM. Pemerintah mematikan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) pada malam hari di sejumlah titik Kabupaten Demak.

Pemadaman PJU tersebut mulai pukul 17.00 WIB malam hari. Sesuai dengan surat edaran Bupati demak yang menyesuaikan aturan pemerintah pusat tentang PPKM Darurat.(3 Juli 2021)

Diketahui, sejumlah titik PJU yang dimatikan berada di Jl. bayangkara, Jl. Pemuda , seluruh Kawasan Kota Kabupaten Demak.

Kepala Dinas Perhubungan Kab. Demak Drs. Dwi Heru Asianto menjelaskan, tujuan dari penyekatan adalah menghambat pergerakan agar tidak terjadi kerumunan. beliau mengatakan, pemadaman PJU agar masyarakat tidak keluar pada malam hari.

ia membenarkan, pemadaman PJU akan dilakukan sepanjang PPKM Darurat di Kab Demak. Namun, beliau mengaku jadwal pemadaman PJU akan disesuaikan dengan situasi kekinian.

Ia menegaskan, pemadaman lampu PJU agar masyarakat diam di rumah. Bermain dan berinteraksi bersama anak dan keluarga.

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT 2021

Bapak/Ibu/Saudara Yang Terhormat,

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik. Survei ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survei yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Atas perhatian dan partisipasinya, kami sampaikan terima kasih.

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2021 

KUISONER SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT 2021

 

 

 

PERSONIL DINHUB MELAKUKAN GIAT BERJEMUR GUNA CEGAH VIRUS COVID-19

 

Kekompakan ditunjukkan pejabat dan pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Kab. Demak untuk mencegah terpapar virus Corona COVID-19. Mereka kompak berjemur bersama-sama di halaman tengah Kantor dishub.

Aksi yang dilakukan mereka pada Jumat, 22/6/21, berlangsung sekitar 30 menit dimulai pukul 09.00 WIB hingga 09.30 WIB. Ultraviolet yang dihasilkan sinar matahari dipercaya mampu merangsang tubuh memproduksi vitamin D untuk menjaga imunitas tubuh. Continue reading “PERSONIL DINHUB MELAKUKAN GIAT BERJEMUR GUNA CEGAH VIRUS COVID-19”

GIAT PAM POSKO LEBARAN DI BULUSARI

Personil Dinas Perhubungan Kab Demak  melaksanakan Pos Pantau Mudik lebaran di bulusari, sebab larangan mudik dimulai sejak 6 mei hingga 17 mei 2021 hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. (21/5/2021).

Pemerintah telah mengeluarkan Larangan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah mulai 6 hingga 17 mei 2021, maka kebijakan terintegrasi antar satuan kerja di daerah akan segera ditindaklanjuti dengan pendirian Pos Pengendalian Mudik. Continue reading “GIAT PAM POSKO LEBARAN DI BULUSARI”