Dinas Perhubungan Kabupaten Demak Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat Semester I Tahun 2026

Dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Perhubungan Kabupaten Demak telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I Tahun 2026. Berdasarkan hasil survei, diperoleh nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 89,47 dengan mutu pelayanan A (Sangat Baik).

Pelaksanaan survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki aspek-aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan. Dari hasil analisis, diketahui bahwa komponen Produk Layanan dan Persyaratan menjadi fokus utama perbaikan agar pelayanan ke depan semakin mudah diakses, jelas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Dinas Perhububungan menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan survei ini. Setiap masukan dan penilaian yang diberikan menjadi dasar penting bagi kami untuk terus berkomitmen dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh warga Kabupaten Demak.

Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Sedangkan, standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan. Sebuah maklumat pelayanan membawa konsekuensi yang besar.

Maklumat pelayanan adalah salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip – prinsip good governance ( transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Masyarakat harus mengetahui maklumat tersebut dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan keinginan dan sarannya serta melakukan pengawasan dan aduan bila ada ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan praktek pelaksanaannya.

Dengan kalimat maklumat pelayanan yang berbunyi :

“Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturanperundang-undangan yang berlaku ”