DEMAK – Pemerintah Kab Demak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melaksanakan kegiatan operasi penertiban parkir, Rabu (26/1/2022).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Demak, Drs. Dwi Heru Asianto mengatakan, operasi penertiban parkir kali ini menyasar sejumlah titik lokasi yang berpotensi menyebabkan kemacetan, di antaranya Jl. Pemuda, Jl. Bhayangkara dan Jl. Sampangan.
Dalam proses penertiban ditemukan sejumlah pelanggaran, diantaranya parkir melebihi batas yang telah ditentukan, parkir liar pada lokasi dengan rambu larangan parkir dan rambu larangan berhenti, serta parkir pada marka larangan parkir.
“Terhadap petugas parkir dan warga masyarakat yang melakukan pelanggaran telah diberikan peringatan dan diarahkan agar menempati lokasi parkir yang diperbolehkan,” ujar Heru. (Dinhub)
Operasi penertiban akan kembali dilanjutkan pada titik-titik lain dengan harapan petugas parkir semakin taat aturan.
“Selain itu, para pemilik kendaraan pun semakin sadar untuk mengikuti aturan parkir yang telah ditentukan. Sehingga pengguna jalan semakin nyaman dalam melakukan perjalanan,” tuturnya.
More Stories
PENGATURAN LALU LINTAS WUJUD BENTUK PELAYANAN MASYARAKAT
PERSIAPAN LOMBA KEBERSIHAN TAMAN TUNTANG DALAM RANGKA HUT RI KE 78 TH
PAM DALAM RANGKA PEMBERANGKATAN IRING – IRINGAN TUMPENG SONGO