Rabu 1/9 Dinas Perhubungan Kabupaten Demak mengadakan agenda rutin apel pagi dan memperdengarkan lagu Indonesia Raya, apel ini dipimpin oleh Drs. Dwi Heru Asianto selaku Kepala Dinas Perhubungan Kab. Demak melalui Surat Edaran Bupati Demak memerintahkan kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Kabupaten, Bupati dan jajaran, Dinas/Instansi,BUMD, sampai dengan perusahaan swasta diwajibkan untuk memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Hal ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mulai tanggal 20 Mei 2021 setiap jam 7 pagi saat akan memulai aktifitas kegiatan, di seluruh instansi dan kantor akan diperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Setiap orang yang mendengar lagu tersebut, diharapkan untuk berdiri sebagai penghormatan dan ikut menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tersebut.
More Stories
PENGATURAN LALU LINTAS WUJUD BENTUK PELAYANAN MASYARAKAT
PERSIAPAN LOMBA KEBERSIHAN TAMAN TUNTANG DALAM RANGKA HUT RI KE 78 TH
PAM DALAM RANGKA PEMBERANGKATAN IRING – IRINGAN TUMPENG SONGO