Dalam rangka pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Dinas Perhubungan Kab. Demak melakukan penyekatan untuk membatasi aktivitas warga di Simpang Tembiring pada Sabtu (1/9/2021) malam.
PPKM Darurat level yang di demak diperpanjang pada hingga 6 September 2021.
Kasi Wasdalops Sunoto, SE,M.Si mengatakan operasi penyekatan ini dilakukan untuk mengingatkan warga Demak agar membatasi aktivitas di luar rumah.
“Kota Demak saat ini masuk zona Kuning. Oleh karena itu, warga Demak harus membatasi aktivitas di luar rumah untuk memutus penularan Covid-19,” kata beliau
Menurutnya, masih banyak warga Demak yang belum mengetahui PPKM Darurat ini.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan operasi penyekatan ini.
“Melalui operasi ini, kita ingin mengingatkan warga Demak bahwa PPKM Darurat sudah diperpanjang. Salah satu isinya adalah pembatasan kegiatan masyarakat,” ungkapnya.
Operasi penyekatan ini akan terus dilakukan selama masa PPKM Darurat berlangsung hingga 30 Agustus 2021.
“Saat ini tempat makan, tempat olahraga, tempat belanja, dan tempat ibadah ditutup. Saya minta warga Demak membatasi keluar rumah agar tidak terpapar Covid-19,” tuturnya.
More Stories
PENGATURAN LALU LINTAS WUJUD BENTUK PELAYANAN MASYARAKAT
PERSIAPAN LOMBA KEBERSIHAN TAMAN TUNTANG DALAM RANGKA HUT RI KE 78 TH
PAM DALAM RANGKA PEMBERANGKATAN IRING – IRINGAN TUMPENG SONGO