
Dalam rangka pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Dinas Perhubungan Kab. Demak melakukan penyekatan untuk membatasi aktivitas warga di Simpang Bogorame pada Senin (2/8/2021) malam.
PPKM Darurat level yang di demak diperpnjang pada hingga 9 Agustus 2021.
Kasi Wasdalops Sunoto, SE,M.Si mengatakan operasi penyekatan ini dilakukan untuk mengingatkan warga Demak agar membatasi aktivitas di luar rumah.
“Kota Demak saat ini masuk zona merah. Oleh karena itu, warga Depok harus membatasi aktivitas di luar rumah untuk memutus penularan Covid-19,” kata beliau
Menurutnya, masih banyak warga Demak yang belum mengetahui PPKM Darurat ini.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan operasi penyekatan ini.
“Melalui operasi ini, kita ingin mengingatkan warga Demak bahwa PPKM Darurat sudah diperpanjang. Salah satu isinya adalah pembatasan kegiatan masyarakat,” ungkapnya.
Operasi penyekatan ini akan terus dilakukan selama masa PPKM Darurat berlangsung hingga 9 Agustus 2021.
“Saat ini tempat makan, tempat olahraga, tempat belanja, dan tempat ibadah ditutup. Saya minta warga Demak membatasi keluar rumah agar tidak terpapar Covid-19,” tuturnya.



