PEMADAMAN PJU DALAM RANGKA PPKM DARURAT

Upaya mengawal ketat PPKM Darurat di Kabupaten Demak terus dilakukan. Pemerintah Demak  terus sosialisasi, penertiban hingga pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

Namun, selain memberikan sanksi, Pemkan Demak punya cara lain dalam mengawal PPKM. Pemerintah mematikan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) pada malam hari di sejumlah titik Kabupaten Demak.

Pemadaman PJU tersebut mulai pukul 17.00 WIB malam hari. Sesuai dengan surat edaran Bupati demak yang menyesuaikan aturan pemerintah pusat tentang PPKM Darurat.(3 Juli 2021)

Diketahui, sejumlah titik PJU yang dimatikan berada di Jl. bayangkara, Jl. Pemuda , seluruh Kawasan Kota Kabupaten Demak.

Kepala Dinas Perhubungan Kab. Demak Drs. Dwi Heru Asianto menjelaskan, tujuan dari penyekatan adalah menghambat pergerakan agar tidak terjadi kerumunan. beliau mengatakan, pemadaman PJU agar masyarakat tidak keluar pada malam hari.

ia membenarkan, pemadaman PJU akan dilakukan sepanjang PPKM Darurat di Kab Demak. Namun, beliau mengaku jadwal pemadaman PJU akan disesuaikan dengan situasi kekinian.

Ia menegaskan, pemadaman lampu PJU agar masyarakat diam di rumah. Bermain dan berinteraksi bersama anak dan keluarga.

GIAT APEL GABUNGAN DALAM RANGKA PPKM DARURAT

dinas Perhubungan Kab. Demak mengikuti   apel gelar pasukan gabungan Satgas penanganan Covid-19 di Halaman Setda Kabupaten Demak Selasa (6/7/2021). Apel dilaksanakan untuk memperkuat pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten demak.

Apel tersebut dihadiri oleh Kapolres Demak. Kepala dinas Perhubungan Kab. Demak dan diikuti oleh Forkompimda KKab. Demak.

Dijelaskan oleh kapolres demak, PPKM Darurat digelar karena adanya lonjakan Covid-19 yang sangat tinggi di seluruh Indonesia khususnya di Jawa dan Bali.

Beliau berharap pelaksanaan PPKM Darurat dapat menekan laju penyebaran Covid-19, untuk itu ia meminta seluruh masyarakat Kab. demak  untuk menaati kebijakan yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat.

Sementara itu setelah apel selesai ,Drs. Dwi Heru Asianto  kepala dinas perhubungan kab. demak menegaskan dan menjelaskan terkait teknis kegiatanyang dilakukan untuk menanggulangi lonjakan Virus Covid – 19.

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT 2021

Bapak/Ibu/Saudara Yang Terhormat,

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik. Survei ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survei yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Atas perhatian dan partisipasinya, kami sampaikan terima kasih.

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2021 

KUISONER SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT 2021