Dishub Kabupaten Demak menindaklanjuti surat dari Bupati Demak Nomor : 965/53/2021 tentang memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Maka setiap hari kerja pukul 08.00 WIB, karyawan Dinas Perhubungan Kab. Demak diwajibkan untuk berdiri memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diputar di seluruh area Kantor.
Solekul Hasi, S.SOs kasubag umpeg menegaskan bahwa memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya ini juga dilakukan untuk meningkatkan semangat kerja dan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
More Stories
PERSIAPAN LOMBA KEBERSIHAN TAMAN TUNTANG DALAM RANGKA HUT RI KE 78 TH
PAM DALAM RANGKA PEMBERANGKATAN IRING – IRINGAN TUMPENG SONGO
Tekan Kecelakaan Lalu Lintas, Dishub Demak Gelar Lomba Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ