April 25, 2024

DINAS PERHUBUNGAN KAB. DEMAK

Jl. Sultan Trenggono Nomor 16 Katonsari Demak

MEMPERDENGARKAN LAGU INDONESIA RAYA DI RUANG RAPAT

Dishub  Kabupaten Demak menindaklanjuti surat dari Bupati Demak Nomor : 965/53/2021  tentang memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Maka setiap hari kerja pukul 08.00 WIB, karyawan  Dinas Perhubungan Kab. Demak  diwajibkan untuk berdiri memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diputar di seluruh area Kantor.

Solekul Hasi, S.SOs kasubag umpeg menegaskan bahwa memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya ini juga dilakukan untuk meningkatkan semangat kerja dan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.