Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dishub mematikan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang di mulai pada tanggal 8 Juli 2021, pukul 20.00 WIB. PJU yang dimatikan sekurangnya ada di 10 titik lokasi yang tersebar di Demak. Kebijakan ini sebagai bagian dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, untuk menekan kasus Covid-19.
kali ini PJU yang dimatikan yakni di titik lokasi jalan Onggorawe demak yang sebelumnya masih menyala dan ada bebrapa laporan dari warga banyaknya kerumunan masyarakat.
Kebijakan ini diambil guna mengurangi pencahayaan agar masyarakat tidak berkerumun dan keluar malam sampai PPKM Darurat selesai. Jika mobilitas masyarakat dapat ditekan seperti saat ini, maka lonjakan kasus Covid-19 dapat berkurang drastis. Bila melihat data lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Demak memang cukup tinggi. Maka dari itu, kebijakan pembatasan-pembatasan dalam masa PPKM Darurat ini diharapkan mampu menurunkan angka Covid-19.
More Stories
PENGATURAN LALU LINTAS WUJUD BENTUK PELAYANAN MASYARAKAT
PERSIAPAN LOMBA KEBERSIHAN TAMAN TUNTANG DALAM RANGKA HUT RI KE 78 TH
PAM DALAM RANGKA PEMBERANGKATAN IRING – IRINGAN TUMPENG SONGO