Personil Dinas Perhubungan Kab Demak melaksanakan Pos Pantau Mudik lebaran di bulusari, sebab larangan mudik dimulai sejak 6 mei hingga 17 mei 2021 hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. (19/5/2021).
Pemerintah telah mengeluarkan Larangan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah mulai 6 hingga 17 mei 2021, maka kebijakan terintegrasi antar satuan kerja di daerah akan segera ditindaklanjuti dengan pendirian Pos Pengendalian Mudik.
“Kebijakan ini diberlakukan bagi semua kendaraan umum dan pribadi kecuali yang memang emergency ya.” ungkap Komandan Regu Tulus Wahyudi, S.Sos.
Sedangkan untuk mengendalikan penyebaran Covid 19 maka bagi masyarakat yang kedapatan mudik saat di Pos perbatasan akan langsung diarahkan untuk putar balik.
“Di Pos Pam ini juga akan dilengkapi ambulance.” tuturnya.
Komandan regu mengimbau masyarakat agar tahun ini mengendalikan diri untuk tidak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman, sebab virus corona masih belum 100 persen hilang. (Rukayah)
More Stories
PENGATURAN LALU LINTAS WUJUD BENTUK PELAYANAN MASYARAKAT
PERSIAPAN LOMBA KEBERSIHAN TAMAN TUNTANG DALAM RANGKA HUT RI KE 78 TH
PAM DALAM RANGKA PEMBERANGKATAN IRING – IRINGAN TUMPENG SONGO