Sebagai penyelenggara negara, Aparatur Sipil Negara akan selalu menjadi sorotan publik manakala terdapat indikasi menerima sesuatu dari pihak luar untuk kepentingan pribadi maupun menyalahgunakan wewenangnya.(Selasa, 20/4/2021)
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya kepada pribadi yang bersangkutan, tapi akan menimbulkan efek domino terhadap reputasi institusi pegawai tersebut.
Persepsi positif yang telah terbangun dan kepercayaan masyarakat yang telah tertanam, akan pupus seketika pada saat pegawai institusi tersebut mencoreng nama baik institusi antara lain melalui perbuatan yang tidak pantas semisal menerima gratifikasi dari pihak luar.
Oleh karena itu setiap pegawai Dinas Perhubungan Kab. Demak diharapkan selalu menjunjung dan menerapkan nilai-nilai Integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.



