April 29, 2024

DINAS PERHUBUNGAN KAB. DEMAK

Jl. Sultan Trenggono Nomor 16 Katonsari Demak

DISHUB DEMAK LUNCURKAN “SIKAJI ONLINE”

Dinas Perhubungan (Dishub) kab Demak menerapkan sistem pelayanan kendaraan wajib uji (si kaji) berbasis online. Sistem tersebut digunakan sejak Mei lalu. Karena itu, uji kir tidak lagi pakai buku secara manual namun memakai smart card atau e-kir.

Kabid Angkutan dan Jalan Dishub, Sugiharto mengatakan, sistem si kaji tersebut sebagai bagian dari upaya mempercepat pelayanan dalam uji kir kendaraan. “Ini juga sekalian upaya untuk menghindari Covid-19,” katanya. Kepala Dishub, Dwi Heru Asiyanto menambahkan, dalam situasi pandemic korona seperti ini, Dishub berupaya membuat terobosan dalam pelayanan publik. Diantaranya dengan membuat si kaji online tersebut.

“Dengan demikian, meskipun saat uji kir kendaraan tetap dibawa ke Dishub, namun secara administratif, masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan pengurusan kir kendaraan secara online,”katanya. Menurutnya, penggunaan aplikasi digital itu lebih praktis dan modern. “Jadi, dalam pengurusan uji kir kendaraan tidak ada transaksi tunai tapi cashless. Kita gandeng Bank Jateng,” katanya. Pemimpin Bank Jateng Cabang Demak, Nur Hayati mengatakan, pihaknya bersinergi dengan Dishub dalam upaya melayani masyarakat melalui si kaji online tersebut.
“Sistemnya telah terbangun sehingga nasabah dimudahkan,” katanya didampingi Ketua Tim Pemasaran Andi Dwiyogo. Menurutnya, pembayaran pengurusan uji kir tersebut dapat dilakukan secara online dan lewat laku pandai Bank Jateng yang memiliki tugas payment. “Kita sudah buatkan barcode dalam pembayaran cashless tersebut,” ujarnya.