
Apel gabungan dalam rangka penertiban alat peraga kampanye (APK) digelar oleh Bawaslu di depan kantor bawaslu kab. demak Minggu(5/12/20).
Apel dilakukan untuk menindaklanjuti temuan panwas yang menemukan 488 APK terpasang tidak sesuai keputusan Bupati Demak nomor 270/280 tentang kampanye serta tempat pemasangan APK. Pelanggaran pemasangan APK tersebut dilakukan oleh kedua tim sukses atau relawan kedua pasangan baik 01 maupun 02,
Dinas Perhubungan Kabupaten Demak dan Bawaslu Demak, serta satpol pp kab. demak TNI, Polri melakukan pembersihan ratusan alat peraga kampaye (APK) paslon bupati dan wakil bupati yang sudah memasuki waktu masa tenang Pilkada Serentak 2020.
Pembersihan APK dengan titik sasaran di sepanjang jalan pantura demak – semarang



