Giat pengaturan lalu lintas tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pengguna jalan baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki yang melintas di sekitar jalan raya wilayah Prampelan Sayung. Selasa (20/10/2020)
Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
“Pelaksanaan tugas pengaturan lalu-lintas sebagai bentuk antisipasi kemacetan lalu lintas akibat adanya pembangunan jembatan di prampelan sayung pada jam padat lalu lintas karena masyarakat pengguna jalan yang akan melaksanakan aktifitasnya pada pagi hari, Sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman di dalam aktifitasnya setiap saat”.
More Stories
PENGATURAN LALU LINTAS WUJUD BENTUK PELAYANAN MASYARAKAT
PERSIAPAN LOMBA KEBERSIHAN TAMAN TUNTANG DALAM RANGKA HUT RI KE 78 TH
PAM DALAM RANGKA PEMBERANGKATAN IRING – IRINGAN TUMPENG SONGO