Petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melaksanakan moitoring dan evaluasi kepada juru parkir di kawasan Pasar Buyaran, Senin 28/9 /2020.
Pada kesempatan itu petugas memberikan arahan sekaligus memeriksa kelengkapan juru parkir mulai dari topi, rompi hingga kartu keanggotaan sebagai juru parkir.
Kepala Sarpras Perhubungan Kab. demak , Tulus wahyudi, s.sos mengatakan kegiatan ini untuk meminimalisasi adanya juru parkir liar dadakan.
Sebab, jika ada jukir yang tidak terdaftar di dinas perhubungan, maka dinyatakan ilegal dan uang yang ditarik dianggap sebagai pungutan liar.
More Stories
PENGATURAN LALU LINTAS WUJUD BENTUK PELAYANAN MASYARAKAT
PERSIAPAN LOMBA KEBERSIHAN TAMAN TUNTANG DALAM RANGKA HUT RI KE 78 TH
PAM DALAM RANGKA PEMBERANGKATAN IRING – IRINGAN TUMPENG SONGO