April 16, 2024

DINAS PERHUBUNGAN KAB. DEMAK

Jl. Sultan Trenggono Nomor 16 Katonsari Demak

OPERASI SIKAT CANDI, POLRES DEMAK UNGKAP KASUS CURANMOR

Kepolisian Resor Demak menggelar konferensi perss ungkap kasus selama Operasi Sikat Candi 2020. Bertempat di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, kegiatan itu dipimipin langsung oleh Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama, Rabu (29/7/2020).

Operasi Sikat Candi 2020 Polres Demak di gelar selama 20 hari,  mulai hari Senin (6/7/2020) sampai hari Sabtu (25/7/2020) di wilayah hukum Polres Demak dengan sasaran Curat dan Curanmor.

Kapolres Demak AKBP Andhika didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachur Rozi dan Kasubbag Humas Iptu Wigunadi, mengungkapkan bahwa dari hasil Operasi Sikat Candi 2020 tersebut, Polres Demak berhasil mengungkap 16 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang.

Sebanyak 16 sepeda motor berbagai jenis berhasil diamankan dari tersangka Affifudin (22), Muhammad Imadudin Bahtiar (21), Subekan (29), Hasan Anwar (36), Yoga Adista (19), serta Maya Ayu Anggraeni (34). Mereka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun.

“Dalam Operasi Sikat Candi 2020 yang berhasil kita ungkap sebanyak 16 kasus dengan 6 tersangka. Seluruhnya kasus Curanmor yang ada di wilayah Demak,” ungkap AKBP Andhika.

 

Andhika mengungkapkan, selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan tersebut.

 

“Harapan kita dengan adanya Operasi Sikat Candi 2020 di Kabupaten Demak ini dapat menekan atau mengurangi tindak pidana di Demak,” pungkasnya.