Personil Dinas Perhubungan Kab. Demak melaksanakan giat penutupan jalan tersebut guna menerapkan pasar dengan sistem jaga jarak. para pedagang dipersilahkan menempati kapling lahannya masing – masing untuk menggelar daganganya (Jum,at 24/7/20).
Petugas dinas perhubungan kab. demak mulai menutup jalan pukul 23.00m wib dan para pedangan dipersilahkan emnmpati kavlingnya masing – masing.
Para penjual yang mendapatkan kavling di kotak bergaris kuning tersebut merupakan pedagang yang mayoritas tidak memiliki kios di dalam pasar. Senasib dengan para pedagang dalam kotak tengah jalan, pedagang yang beroperasi secara lesehan di parkiran dan pintu masuk juga tetap terkena teguran dari para petugas agar kembali ke kios mulai 06.30 WIB. Memang rata rata pedagang lesehan tersebut memiliki lokasi di dalam pasar tapi beralasan mendekat kepada pembeli sehingga mereka nekat melanggar aturan.
Kebijakan pembatasan jarak bagi aktivitas jual beli di Pasar Bintoro berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran Bupati Demak nomor 440.1/9 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pembatasan Kegiatan Perdagangan di Kawasan Pasar Bintoro Demak.
More Stories
PENGATURAN LALU LINTAS WUJUD BENTUK PELAYANAN MASYARAKAT
PERSIAPAN LOMBA KEBERSIHAN TAMAN TUNTANG DALAM RANGKA HUT RI KE 78 TH
PAM DALAM RANGKA PEMBERANGKATAN IRING – IRINGAN TUMPENG SONGO