Sosialisasi tentang e-Kinerja bagi karyawan karyawati Dinas Perhubungan kab. Demak diadakan. Hal ini diselengarakan dalam rangka mensikapi perubahaan peraturan terkait dengan pemberian tunjangan kinerja bagi ASN di Pemerintah Kabupaten Demak (rabu, 08/7/20).
Acara tersebut dibuka oleh kepala Dinas Perhubungan Kab. Demak Drs. Dwi Heru Asianto yang menyampaikan bahwa tunjangan kinerja bukan merupakan hak bagi PNS sehingga PNS tidak bisa menuntut untuk mendapatkan tunjangan,
Formulasi Tunjangan Kinerja tahun 2020 tidak hanya diukur dengan tingkat kehadiran namun juga dihitung atas kinerja setiap pegawai menggunakan aplikasi e-Kinerja.
More Stories
PERBAIKAN TRAFFIC LIGHT DI BOGORAME YANG PADAM
GIAT SOSIALISASI PPKM DI SIMPANG 6 DEMAK
PENEGAKKAN PEMBERLAKUAN PROKES COVID 19 DI PASAR BINTORO