April 25, 2024

DINAS PERHUBUNGAN KAB. DEMAK

Jl. Sultan Trenggono Nomor 16 Katonsari Demak

JELANG LEBARAN, DISHUB DEMAK PASANG RPPJ

Rambu Pendahulu Petunjuk Jalan atau biasa disebut RPPJ adalah rambu lalulintas yang dipersiapkan untuk memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju, rambu RPPJ dibuat lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.

Pembuatan RPPJ ini adalah wujud komitmen dari Dinas Perhubungan kab. Demak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya pada hal ini adalah Rambu Pendahulu Petunjuk Jalan (RPPJ) sehingga masyarakat dapat mempermudah dalam mencapai tujuan perjalanan namun berhati-hati dalam berkendara.

RPPJ merupakan salah satu sarana dan prasarana fasilitas pelengkap jalan fungsinya memberikan infomasi kondisi jalan, keadaan lalu lintas juga mendukung kelancaran dan keselamatan pengendara atau pengguna jalan

Adapun, pemasangan RPPJ ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kab. Demak Bapak Kolidin, SH. MM di Pertigaan Jembatan Layang Jl. Lingkar Demak Ds. Botorejo (17/05).

RPPJ 2×1 meter ini dipasang untuk mengarahkan pemudik agar tak bingung ketika melewati Kota demak saat mudik.

“RPPJ dipasang mulai dari ujung masuk hingga batas luar kota Demak. Hal itu agar pemudik yang pulang kampung melintasi demak tidak kebingungan, pemasangan RPPJ ini dilakukan dengan cara semi permanen yakni dengan cara dicor.,” ungkap dia