Pengujian kendaraan bermotor di dinas perhubungan kab. demak dibuka mulai hari senin pukul 07.30 wib sampai 15.30 wib.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian dan fungsi kerja operasional suatu system dalam kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, meliputi:
- Pengujian Kendaraan Pertama Kali
- Pengujian Berkala
- Rubah Bentuk Kendaraan
- Rubah Status Kendaraan
- Numpang uji
- Mutasi
Waktu Pelayanan :
Senin s/d Kamis : 07.00 – 12.00 WIB
Jumat : 07.00 – 10.00 WIB
More Stories
PENGATURAN LALU LINTAS WUJUD BENTUK PELAYANAN MASYARAKAT
PERSIAPAN LOMBA KEBERSIHAN TAMAN TUNTANG DALAM RANGKA HUT RI KE 78 TH
PAM DALAM RANGKA PEMBERANGKATAN IRING – IRINGAN TUMPENG SONGO