September 8, 2024

DINAS PERHUBUNGAN KAB. DEMAK

Jl. Sultan Trenggono Nomor 16 Katonsari Demak

GEMPUR ROKOK ILEGAL DENGAN SOSIALISASI KETENTUAN DIBIDANG CUKAI OLEH DISHUB DEMAK

Dinas Perhubungan Kabupaten Demak menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perundang – undangan Gempur rokok ilegal dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Kab. Demak Arief Sudaryanto SSos MSi menjelaskan, DBHCHT diperoleh Kabupaten Demak seiring keberadaan lahan pertanian tembakau dan pabrik rokok bercukai resmi. Meski perolehan turun dibanding tahun sebelumnya, 2024 ini Pemkab Demak memperoleh DBHCHT senilai Rp 40 miliar.

Lebih lanjut disampaikan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, DBHCHT digunakan untuk beberapa hal. Antara lain untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial. Di samping juga untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Secara garis besar DBHCHT dialokasikan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum atau pengawasan. Termasuk sosialisasi gempur rokok ilegal ini,” tuturnya, didampingi Subkor SDA pada Bagian Setda Demak Retno Widiyastuti, Senin (27/05/2024).

Mengenai alasan juri parkir menjadi sasaran sosialisasi, disebutkan, karena besarnya manfaat DBHCHT bagi masyarakat maka pencegahan peredaran rokok ilegal harus dilakukan secara masif. Termasuk melibatkan semua OPD, yang masing-masing memiliki mitra kerja atau elemen masyarakat binaan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Demak dalam hal ini memiliki kelompok binaan para juri parkir. Maka itu 130 orang juru parkir yang beroperasional di kantong parkir ruas jalan umum, area pasar dan kawasan pariwisata dihadirkan sebagai peserta sosialisasi.