GEMPUR ROKOK ILEGAL DENGAN SOSIALISASI KETENTUAN DIBIDANG CUKAI OLEH DISHUB DEMAK

Dinas Perhubungan Kabupaten Demak menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perundang – undangan Gempur rokok ilegal dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Kab. Demak Arief Sudaryanto SSos MSi menjelaskan, DBHCHT diperoleh Kabupaten Demak seiring keberadaan lahan pertanian tembakau dan pabrik rokok bercukai resmi. Meski perolehan turun dibanding tahun sebelumnya, 2024 ini Pemkab Demak memperoleh DBHCHT senilai Rp 40 miliar.

Lebih lanjut disampaikan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, DBHCHT digunakan untuk beberapa hal. Antara lain untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial. Di samping juga untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Secara garis besar DBHCHT dialokasikan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum atau pengawasan. Termasuk sosialisasi gempur rokok ilegal ini,” tuturnya, didampingi Subkor SDA pada Bagian Setda Demak Retno Widiyastuti, Senin (27/05/2024).

Mengenai alasan juri parkir menjadi sasaran sosialisasi, disebutkan, karena besarnya manfaat DBHCHT bagi masyarakat maka pencegahan peredaran rokok ilegal harus dilakukan secara masif. Termasuk melibatkan semua OPD, yang masing-masing memiliki mitra kerja atau elemen masyarakat binaan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Demak dalam hal ini memiliki kelompok binaan para juri parkir. Maka itu 130 orang juru parkir yang beroperasional di kantong parkir ruas jalan umum, area pasar dan kawasan pariwisata dihadirkan sebagai peserta sosialisasi.

Ramp Check Kendaraan Wisata Upaya Antisipasi Kecelakaan

DEMAK – Untuk meminimalkan risiko kecelakaan, Dinas Perhubungan Kabupaten Demak bersama Polres Demak, Jasa Raharja, dan , melakukan pemeriksaan kelaikan (ramp check) kendaraan pariwisata (bus) yang sedang berhenti di area parkir Pariwisata Kadilangu. (19/5/2024)

“Pengecekan akan kami lakukan secara rutin dan komprehensif, baik dari aspek kelaikan kendaraan maupun kesehatan sopir bus wisata itu sendiri”, kata Penguji PKB. 

Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa komponen kendaraan, termasuk mesin, lampu, spion, alur ban, sistem pengereman, dan sistem kemudi. Selain itu, mereka juga memeriksa sarana penunjang keselamatan seperti P3K, APAR (Alat Pemadam Api Ringan), dan alat pemecah kaca darurat, serta kelengkapan administrasi kendaraan.

“Sementara untuk pengemudi, pemeriksaan meliputi kesehatan mereka, memastikan tidak sedang dalam pengaruh minuman keras atau narkoba, memiliki SIM yang sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan, dan pemahaman tentang tertib berlalu lintas”, tutup Penguji PKB