PENERTIBAN ANGKUTAN YANG PARKIR DI BAWAH RAMBU LARANGAN

Dinas Perhubungan (Dishub) kab. Demak Minggu (21/11/21) menertibkan parkir liar di sepanjang Jl. Pemuda Demak.

Penertiban ini dilakukan karena kerap terjadi pelanggaran parkir di seputaran jalan tersebut.
Sudah jelas di lokasi tersebut terdapat rambu larangan parkir, namun banyak sopir  yang masih membandel memarkir kendaraanya di pinggir jalan.

Hal ini pun cukup menganggu lalu lintas di jalan tersebut, dan kerap menimbulkan kemacetan. Terlebih jalan tersebut tidak terlalu lebar dan padat arus lalu-lintas.

Menurut Sunoto, SE, M.Si Kasi Wasdalops, selama ini banyak Sopir Angkutan dengan parkir sembarangan di ruas jalan tersebut. Sopir pun masih mengabaikan rambu larangan parkir”imbuhnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *