PENERTIBAN KENDARAAN YANG PARKIR DIBAWAH RAMBU LARANGAN

 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kab Demak rutin melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pengendara yang parkir dan berhenti dilokasi yang dilarang terutama di jalan utama.

kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa himbauanĀ  hingga sanksi administrasi (rabu,10/11/21)

“Dalam patroli kami sampaikan bahwa parkir atau berhenti di marka jalan letter P dan letter S akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan terdapatĀ  lokasi jalan protokol yang menjadi sasaran operasi yakni Jalan di Pasar Bintoro, jalan pemuda, jalan bayangkara dan sampnagan demak

Rutinnya operasi yang dilakukan pihaknya memberikan dampak menurunnya jumlaj pengendara yang melanggar aturan.

“Kami harap sanksi yang diterapkan saat ini dapat memberikan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan sehingga menunjang keamanan, keselamatan,keertiban dan kelancaran lalu lintas,” pungkas Kasie wasdalops.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *