PENEGAKKAN PEMBERLAKUAN PROKES COVID 19 DI PASAR BINTORO

Dinas Perhubungan Kabupaten Demak bersama Instansi terkait, menggelar patroli di sejumlah titik di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. (9/11/2021).

Uniknya, operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 yang resmi digelar di Jawa-Bali , dilakukan dengan berjalan kaki di Pasar Bintoro.

petugas dishub dilapangan mengatakan, dengan cara ini sosialisasi PPKM Darurat kepada masyarakat akan lebih efektif. Ia pun mengaku bakal terus melakukan sosialisasi kebersamaan semua pihak untuk menaatinya.  Continue reading “PENEGAKKAN PEMBERLAKUAN PROKES COVID 19 DI PASAR BINTORO”

PENERTIBAN KENDARAAN YANG PARKIR DIBAWAH RAMBU LARANGAN

 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kab Demak rutin melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pengendara yang parkir dan berhenti dilokasi yang dilarang terutama di jalan utama.

kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa himbauan  hingga sanksi administrasi (rabu,10/11/21)

“Dalam patroli kami sampaikan bahwa parkir atau berhenti di marka jalan letter P dan letter S akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan terdapat  lokasi jalan protokol yang menjadi sasaran operasi yakni Jalan di Pasar Bintoro, jalan pemuda, jalan bayangkara dan sampnagan demak

Rutinnya operasi yang dilakukan pihaknya memberikan dampak menurunnya jumlaj pengendara yang melanggar aturan.

“Kami harap sanksi yang diterapkan saat ini dapat memberikan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan sehingga menunjang keamanan, keselamatan,keertiban dan kelancaran lalu lintas,” pungkas Kasie wasdalops.

SOSILAISASI PENEGAKKAN PROTOKOL KESEHATAN COVID -19

 

Dinas Perhubungan Kabupaten Demak pada Kamis (11/11/2021) melaksanakan kegiatan patroli penutupan jalan di area pertigaan terminal, depan pendopo, sekaligus melakukan sosialisasi untuk selalu tertib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Demak.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemkab Demak,kepada masyarakat, sekaligus penegakan SE Bupati Demak tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Demak.

Dalam kesempatan yang sama, tim yustisi sekaligus mengimbau kepada seluruh pengendara/pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas (lalin) serta di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, para pengguna jalan/pengendara wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Kepada para pengguna jalan/pengendara diimbau untuk tetap patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam beraktifitas/berkendara, selain itu juga sangat perlu mematuhi aturan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Demak agar terciptanya transportasi yang aman, selamat, dan sehat,”