MONEV PERSONIL DISHUB DEMAK TERKAIT PELANGGARAN RAMBU LARANGAN PARKIR

Dinas Perhubungan (Dishub) Kab Demak rutin melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pengendara yang parkir dan berhenti dilokasi yang dilarang terutama di jalan utama.

kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa himbauan  hingga sanksi administrasi

“Dalam patroli kami sampaikan bahwa parkir atau berhenti di marka jalan letter P dan letter S akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan terdapat  lokasi jalan protokol yang menjadi sasaran operasi yakni Jalan di Pasar Bintoro, jalan pemuda, jalan bayangkara dan sampnagan demak

Rutinnya operasi yang dilakukan pihaknya memberikan dampak menurunnya jumlaj pengendara yang melanggar aturan.

“Kami harap sanksi yang diterapkan saat ini dapat memberikan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan sehingga menunjang keamanan, keselamatan,keertiban dan kelancaran lalu lintas,” pungkas Kasie wasdalops.

PETUGAS DISHUB MENGURAI KEMACETAN DI DESA TAMBAK ROTO

 

Dinas Perhubungan Kab. Demak  menggelar giat mengurai kemacetan jalan  di  tambak roto sampai perempatan bulu sari (Senin, 13/7/20).

Petugas pengatur lalu lintas Dinas Perhubungan Kab. demak  siap siaga untuk mengurai Kemacetan di desa tambak Roto. dari pantauan Personil Dinhub demak, Kondisi saat ini padat karena aktifitas masyarakat di jam kerja di pagi hari membuat jumlah volume kendaraan menjadi tinggi.