
Petugas gabungan terdiri dari Dinhub demak, Satpol PP Kab. demak, TNI dan Polri dan pihak terkait lainnya mengamankan sedikitnya 15 orang tukang parkir yang liar di kawasan Demak Kota. (Kamis, 23/7/20).
Kepala UPTD Sarpras Perhubungan, Dinas Perhubungan Kab Demak, Tulus Wahyudi menjelaskan, penertiban pada tukang parkir ini dilaksanakan pada saat operasi gabungan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan dibantu oleh TNI dan Polri,
“Petugas menemukan adanya pelanggaran Perda karena mereka tidak memiliki surat izin resmi mengelola parkir. Selain itu juga meminta tarif parkir tinggi, sekali parkir,” ujarnya,
“Kami juga mengingatkan para warga masyarakat demak untuk meminta karcis parkir resmi. Ini kami lakukan agar tidak ada parkir liar,” ulasnya.
Selain itu, warga ataupun wisatawan pun diminta untuk tidak segan-segan menanyakan tarif parkir dan juga karcis parkir resmi. Sehingga, tidak ada lagi keluhan akan parkir dan akan lebih membuat warga menjadi nyaman.



