
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak akan membatasi jam operasional pelayanan pengujian kendaraan bermotor/KIR mulai hari ini, Kamis(26/03).
Dinhub Kab. Demak yang semula melayani operasional pelayanan uji kendaraan bermotor/KIR mulai pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB, akan membatasi jam operasional pelayanan.
Hal ini berkaitan dengan langkah untuk mengantisipasi dan menghindari penyebaran virus corona (Covid 19).
Kepla Dinas Perhubungan Kab. Demak Drs. Heru Asianto menegaskan, “untuk sementara, jam operasional pelayanan KIR akan kita batasi. Mengingat situasi dan kondisi saat ini sedang dalam langkah percepatan penanganan penyeberan Covid 19.
Kadishub demak menyampaikan bahwa “Ini merupakan langkah kita untuk menghindari dan mencegah penyebaran virus corona melalui pelaynan Uji Kendaraan Bermotor.

