PENGUMUMAN !! BIAYA DAN PERSYARATAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
    Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
    Tengah;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
    dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5049);
  3.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5);
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 4);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5);

B.  Persyaratan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

1)  Pengujian Berkala Pertama Kali

a)  BPKB asli beserta fotocopy

b)  STNK asli beserta fotocopy

c)  KTP Pemilik Kendaraan asli beserta fotocopy (apabila dikuasakan disertai Surat Kuasa dari Pemilik Kendaraan)

d)  Sertifikat Uji Type

e)  Sertifikat Registrasi Uji Type (dari Penanggungjawab Produksi) asli beserta fotocopy

f)     Sertifikat Rancang Bangun (dari Dirjenhub Darat dan Surat Keterangan hasil pemeriksaan mutu uji

g)  Surat Ijin Usaha (utk Kend. Tertentu)

h)  Surat Ijin Operasi Angkutan Sewa dan Pariwisata

i)      Surat Tera (utk Kend Taksi Meter, Tangki dan Kend yang menggunakan Bahan Bakar Gas)

B.   Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Sistem Mekanisme dan Prosedur pelaksanaan kegiatan pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :

  •  Pendaftaran

Pemilik Kendaraan / Pemohon mendaftarkan diri ke Bagian Administrasi dengan membawa persyaratan – persyaratan yang telah ditentukan

  •  Uji Berkala Pertama Kali

1)  Mengisi Formulir Permohonan

2)  Melunasi biaya uji

3)  Kendaraan dibawa ke Unit Pengujian Kendaraan Bermotor

2)  Penetapan dan Pembayaran Biaya Retribusi

  • Kendaraan yang telah selesai dilaksanakan pengujian, diwajibkan membayar biaya retribusi sesuai peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut :

1)  Penentuan besaran Retribusi berdasarkan Jenis Kendaraan

2)  Membeli Buku Uji (Kendaraan Baru/Buku Uji Habis) dan Tanda Lulus Uji / Plat Uji

3)  Perhitungan Jumlah dan Penetapan Retribusi

4)  Membayar Biaya Retribusi dan mendapatkan Tanda Bukti Pembayaran

 

STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI DINAS PERHUBUNGAN KAB. DEMAK

NO

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1

RETRIBUSI KENDARAAN BERMOTOR
A. MOBIL PENUMPANG UMUM 50.000,- PERKENDARAAN
B. MOBIL BUS
– KAPASITAS TEMPAT DUDUK 9

SAMPAI DENGAN 16 ORANG

50.000,- PERKENDARAAN
– KAPASITAS TEMPAT DUDUK 17

SAMPAI DENGAN 26 ORANG

55.000,- PERKENDARAAN
–  KAPASITAS       TEMPAT      DUDUK

LEBIH DARI 26 ORANG

60.000,- PERKENDARAAN
C. MOBIL BARANG
– JBB SAMPAI DENGAN 3500 KG 60.000,- PERKENDARAAN
–  JBB      3501       SAMPAI     DENGAN

14.000 KG

65.000,- PERKENDARAAN
– JBB LEBIH DARI 14.000 KG 70.000,- PERKENDARAAN
D.KERETA TEMPELAN/GANDENG 70.000,- PERKENDARAAN
E. TRAKTOR HEAD 70.000,- PERKENDARAAN

2

PENGGANTIAN TENDA UJI BERKALA,

BAUT, KAWAT DAN SEGEL

15.000,- PERKENDARAAN

3

PENGGANTIAN BUKU UJI BERKALA 20.000,- PERKENDARAAN

4

RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN

BERMOTOR               WAJIB              MILIK PEMERINTAH:

A. KENDARAAN          BUKAN          MILIK

BUMN/BUMD

50.000,- PERKENDARAAN
B. KENDARAAN MILIK BUMN/BUMD 60.000,- PERKENDARAAN

5

PENGGANTIAN    BUKU    UJI    KARENA

HILANG/RUSAK

150.000,- PERKENDARAAN

6

PENGGANTIAN TANDA UJI KARENA

HILANG/RUSAK

100.000,- PERKENDARAAN

7

RETRIBUSI          PENILAIAN        TEKNIK UNTUK PENGHAPUSAN KENDARAAN

BERMOTOR MILIK PEMERINTAH:

A. SEPEDA MOTOR 100.000,- PERKENDARAAN
B. KENDARAAN      BERMOTOR      RODA

EMPAT ATAU LEBIH

200.000,- PERKENDARAAN

8

DENDA    KETERLAMBATAN  UJI     PER

BULAN

25% X JBB PERKENDARAAN

Dihimbau kepada masyarakat umum yang ingin melakukan uji KIR di Dinas Perhubungan Kab. Demak agar supaya tidak lewat Oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.