PENERTIBAN TEMPAT HIBURAN GUNA MENEKAN PERKEMBANGAN COVID-19

Pelaksanaan kegiatan patroli oleh tim satgas gabungan covid-19 Kabupaten Demak yang dimana pelaksanaannya dilaksanakan oleh unsur Polri, Satpol-PP dan CPNS Kabupaten Demak. Dalam pelaksanaan kegiatan patroli ini dimulai dengan kegiatan apel bersama di Polres Demak.

Pelaksanaan patroli pada tanggal 26 Juli 2020 yang dimulai pukul 09:00 lebih difokuskan pada pelaksanaan penertiban pusat keramaian di wilayah Kabupaten Demak, yang terdiri dari alun – alun Demak, cafe, karaoke dan tempat lainnya yang memicu adanya keramaian masyarakat yang menyebabkan adanya resiko penularan virus covid-19.

Dalam pelaksanaan ini beberap tempat dilakukan penertiban dan pembubaran yang dikarenakan beberapa pengunjung tidak menggunakan masker seperti, taman kalituntang, alun-alun Demak, karaoke sepanjang lingkar Demak. Pelaksanaan kegiatan patroli oleh tim satgas covid-19 Kabupaten Demak ini akan terus dilaksanakan dalam menekan jumlah persebaran virus corono yang dimana tiap harinya selalu mengalami kepeningkatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *