April 29, 2024

DINAS PERHUBUNGAN KAB. DEMAK

Jl. Sultan Trenggono Nomor 16 Katonsari Demak

PENGUMUMAN 2020 AKAN DIBERLAKUKAN PENGGUNAAN SMART CARD

Meminimalisir adanya pemalsuan buku KIR (pengujian kendaraan bermotor), maka awal 2020 Dinas Perhubungan Kab. Demak akan menghapuskan KIR manual ini dan menggantikannya Blue -E smart Card (Buku Lulus Uji Elektronik).

Seperti di ketahui, kendaraan yang wajib uji KIR ini antara lain angkutan umum, barang dan orang, bus, pick up dan angkot. Penggantian KIR manual ke smart card ini untuk menghindari adanya pemalsuan buku KIR.

Hal itu karena da­lam BLUE -E (Smart Card)  ini disematkan chip yang bisa mendeteksi dari data-data ken­daraan yang bersangkutan. Selain itu, terdapat bukti bahwa kendaraan itu lolos dengan serangkaian uji. Sementara untuk tanda uji yang semula ditempel pada badan kendaraan diganti dengan stiker barcode pada kaca depan kendaraan.

Selain itu, pembayaran retribusi KIR pun akan menggunakan sistem elektronik atau cashless.  akan bekerja sama dengan Bank Jateng. “Pembayaran dengan uang elektronik ini akan menghindarkan pembayaran KIR dari calo yang ini akan sangat merugikan negara,”kata kepala dinas perhubungan Drs. Dwi Heru Asianto”