SEKSI ANGKUTAN

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Angkutan 

Seksi Angkutan  dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas mengelola angkutan orang . Rincian tugas sebagai berikut:

  1.  Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi Angkutan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis seksi Angkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan seksi Angkutan ;
  4. Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  5. Mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data yang berhubungan dengan angkutan ;
  6. Menyiapkan bahan penerbitan izin usaha angkutan orang, izin trayek, kartu pengawasan, izin operasi taksi, angkutan sewa, angkutan karyawan dan angkutan pariwisata, izin insidentil, izin usaha angkutan barang, pengangkutan barang dan/atau pengangkutan barang yang bersifat khusus, serta izin dispensasi melalui jalan kabupaten;
  7. Melakukan pengumpulan dan analisa data untuk penetapan lokasi dan pengesahan rancang bangun terminal;
  8. Melakukan pengaturan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan terminal penumpang tipe C;
  9. Melakukan pengumpulan dan analisa data terkait penetapan tarif penumpang kelas ekonomi untuk angkutan pedesaan dan taksi yang wilayah pelayanannya dalam kabupaten;
  10. Melaksanakan pengawasan pengangkutan barang dan pengangkutan barang tertentu yang bersifat khusus yang berada dalam wilayah kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  11. Melakukan pemantauan dan pencatatan secara berkala terhadap kepadatan lalulintas untuk kelancaran angkutan barang serta asal dan tujuan angkutan barang;
  12. Menyiapkan bahan rekomendasi izin usaha jasa expedisi/titipan;
  13. Melakukan penyiapan bahan sosialisasi di bidang angkutan orang, barang dan terminal;
  14. Menyiapkan dan merencanakan jaringan trayek ;
  15. Menyiapkan bahan dan merencanakan penetapan tarif retribusi terminal;
  16. Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  17. Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  18. Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  19. Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  20. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  22. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

STANDAR OPERASIONAL PRESEDURE DI SEKSI ANGKUTAN

  1. SOP permohonan izin isidentil

  2. SOP permohonan izin angkutan