April 24, 2024

DINAS PERHUBUNGAN KAB. DEMAK

Jl. Sultan Trenggono Nomor 16 Katonsari Demak

UJI KEUR

Tugas Pokok dan Fungsi

Seksi Teknis Keselamatan Prasarana dan Sarana dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi teknis keselamatan Prasarana dan sarana. Rincian tugas sebagai berikut:

  1. Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksiTeknis Keselamatan Prasarana dan Sarana sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis seksi Teknis Keselamatan Prasarana dan Sarana sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  3. Menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan seksi Teknis Keselamatan Prasarana dan Sarana;
  4. Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  5. Mencari,   mengumpulkan,   mengolah   dan   menyajikan   data   yang berhubungan keselamatan sarana angkutan jalan;
  6. Melakukan penyiapan bahan sosialisasi Teknis Keselamatan Prasarana dan Sarana jalan;
  7. Menyiapkan bahan, merencanakan dan melaksanakan penetapan biaya pengujian kendaraan bermotor (KIR);
  8. Menyelenggarakan uji kelayakan berkala kendaraan bermotor;
  9. Melaksanakan pengawasan dan pengembangan sistem pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
  10. Menyiapkan bahan, merencanakan dan melaksanakan penetapan denda bagi yang melampaui batas waktu pengujian kendaraan bermotor;
  11. Menyiapkan bahan, membuat dan mengirim surat peringatan batas waktu uji kendaraan bermotor;
  12. Merencanakan dan melaksanakan penetapan target pendapatan pengujian kendaraan bermotor;
  13. Menerima, menghimpun dan menyetorkan pendapatan pengujian kendaraan kepada Kas Daerah sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  14. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, petunjuk teknis dan perencanaan administrasi teknis perbengkelan kendaraan bermotor;
  15. Mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data yang berhubungan dengan perbengkelan kendaraan bermotor;
  16. Menyiapkan pemberian izin dan pengawasan perbengkelan dan karoseri kendaraan bermotor;
  17. Melakukan pembinaan perbengkelan dan karoseri kendaraan bermotor;
  18. Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  19. Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  20. Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  21. Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  22. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  24. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

MEKANISME PELAYANAN UJI KENDARAAN BERMOTOR :