Dinas Perhubungan (Dishub) Demak mengawali pelayanan Uji KIR dengan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan dan penerapan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan layanan Uji KIR benar-benar berjalan sesuai protokol kesehatan. (Rabu, 5/8/20).
Kepala Bidang Angkuta Jalan, Sugiharto mengatakan kendaraan yang akan melakukan uji KIR sopirnya harus mengikuti protokol kesehatan yakni memakai masker dan menjaga jarak, sebelum memasuki pendaftaran sopir dicek suhu badanya dan apabila melebihi ambang batas 38 derajat celcius akan berhenti dulu untuk dicek ulang sampai dibawah normal suhu badanya.
More Stories
PENGATURAN LALU LINTAS WUJUD BENTUK PELAYANAN MASYARAKAT
PERSIAPAN LOMBA KEBERSIHAN TAMAN TUNTANG DALAM RANGKA HUT RI KE 78 TH
PAM DALAM RANGKA PEMBERANGKATAN IRING – IRINGAN TUMPENG SONGO