Menindak lanjuti atas laporan masyarakat terkait tingginya tarif parkir di depan pasar mranggen dan Hasil Tinjauan di Lokasi tersebut bahwa lokasi tersebut bukan wewenang Dinas Perhubungan kab.Demak, tetapi kategori halaman Toko Indomaret/ toko pakaian. (Rabu, 13 April 2020)
Dan Terkait Laporan tersebut Dinas Perhubungan Kab. Demak melalaui UPTD Sarana dan Prasarana Perhubungan telah melakukan Pembinaan dan Sosialisasi Besaran tarif Parkir Roda 2 & 4 Berdasarkan Perda No.4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, dan Perbup No.32 tahun 2017 tentang perubahan tarif retribusi jasa umum bahwa Besaran tarif Parkir Roda 2 sebesar Rp. 1000,- dan Roda 4 Rp. 2000,- . Terimakasih
More Stories
PENGATURAN LALU LINTAS WUJUD BENTUK PELAYANAN MASYARAKAT
PERSIAPAN LOMBA KEBERSIHAN TAMAN TUNTANG DALAM RANGKA HUT RI KE 78 TH
PAM DALAM RANGKA PEMBERANGKATAN IRING – IRINGAN TUMPENG SONGO