Polres Demak dengan Dishub Demak mengadakan operasi gabungan di jalan Alun – alun Simpang Enam (4/11)“Operasi Zebra ini digelar selama 14 mulai tanggal 23 Oktober-5 November,”
operasi ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat agar patuh lalu lintas.
kendaraan roda empat dan angkutan umum yang surat KIRnya sudah tidak berlaku atau mati ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Demak. Hal ini dilakukan dalam rangka menertibkan pemilik kendaraan untuk melengkapi surat-surat. Selain itu, operasi sendiri juga dilakukan untuk mengatasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindak kejahatan atau bahkan kecelakaan lalu lintas.
Yang akan Menjadi sasaran yaitu
1. Pengendara dan pembonceng sepda Motor wajib menggunakan Helm SNI
2. Gunakan Sealt Belt ( Sabuk Pengaman )
3.jangan berkendara/mengemudi saat keadaan mabuk
4. Kurangi kecepatan kendaraan demi keselamatan
5. Jangan menggunakan HP saat berkendara/mengemudi
6. Jangan biarkan anak di bawah umur berkendara sepeda motor
7.pengendara dilarang melawan arus dalam keadaan apapun
8.kendaraan plat Hitam dilarang menggunakan Strobo/ rotator
More Stories
PENGATURAN LALU LINTAS WUJUD BENTUK PELAYANAN MASYARAKAT
PERSIAPAN LOMBA KEBERSIHAN TAMAN TUNTANG DALAM RANGKA HUT RI KE 78 TH
PAM DALAM RANGKA PEMBERANGKATAN IRING – IRINGAN TUMPENG SONGO